Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 1 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2011 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU DAN FUNGSIONAL UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Teknisi Gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf r mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknik gigi sesuai tingkat kompetensinya yang meliputi kegiatan perencanaan, pembuatan dan penilaian protesa gigi antara lain gigi tiruan penuh dan sebagian gigi, gigi tiruan cekat serta pembuatan pesawat ortodonti lepasan dan protesa maxilo facial.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2011 | Pasal.id