Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PERMEN Nomor 1 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2011 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU DAN FUNGSIONAL UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap pejabat jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Pertahanan wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggungjawab kepada atasannya dan menyampaikan laporan berkala secara tepat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 70 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2011 | Pasal.id