Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 1 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2011 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU DAN FUNGSIONAL UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Ajudan/ADC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf p mempunyai tugas melayani dan mengurus segala keperluan yang berhubungan dengan pekerjaan pimpinan agar pejabat tersebut dapat fokus pada tugas utamanya.
Koreksi Anda
