Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 1 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2011 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU DAN FUNGSIONAL UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf l mempunyai tugas melaksanakan administrasi pimpinan meliputi menerima pesan dan tamu, menyiapkan bahan dan mengatur acara pimpinan serta menerima surat masuk dalam buku agenda untuk disampaikan kepada pimpinan guna mendapatkan disposisi untuk disampaikan ke unit kerja sesuai disposisi, agar surat dapat ditindaklanjuti.
Koreksi Anda
