Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 1 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2011 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU DAN FUNGSIONAL UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Okopasi Terapis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf l mempunyai tugas melakukan pelayanan okopasi terapi sesuai tingkat kompetensinya yang meliputi pengembangan, pemeliharaan dan pemulihan aktifitas perawatan diri, produktifitas, pemanfaatan waktu luang, memfungsikan peralatan adeptif dan alat bantu tertentu serta pelatihan komponen kinerja okopasional dan komunikasi fungsional.
Koreksi Anda
