Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERMEN Nomor 1 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2011 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU DAN FUNGSIONAL UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Programer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf z mempunyai tugas mempelajari maksud program, menyiapkan grafik arus pekerjaan, menulis dan memberikan detail dokumentasi serta memelihara program komputer dan dokumentasi agar dapat diketahui sejumlah perubahan spesifikasi input/output atau bentuk konfigurasi perangkat keras.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 62 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2011 | Pasal.id