Koreksi Pasal 62
PERMEN Nomor 1 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2011 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU DAN FUNGSIONAL UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Programer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf z mempunyai tugas mempelajari maksud program, menyiapkan grafik arus pekerjaan, menulis dan memberikan detail dokumentasi serta memelihara program komputer dan dokumentasi agar dapat diketahui sejumlah perubahan spesifikasi input/output atau bentuk konfigurasi perangkat keras.
Koreksi Anda
