Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERMEN Nomor 1 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2011 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU DAN FUNGSIONAL UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf bb mempunyai tugas memeriksa, memanaskan dan merawat kelengkapan kendaraan dinas berdasarkan petunjuk norma yang berlaku serta mengantar dan menjemput pimpinan, memperbaiki dan melaporkan segala kerusakan agar kondisi kendaraan dinas selalu siap pakai.
Koreksi Anda