Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERMEN Nomor 1 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2011 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU DAN FUNGSIONAL UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Teknisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf w mempunyai tugas menerima, menginventarisasi laporan kerusakan serta memelihara mesin dan atau sistem jaringan dengan cara memperbaiki atau mengganti suku cadang yang rusak agar sistem dapat berjalan lancar.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 59 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2011 | Pasal.id