Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 1 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2011 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU DAN FUNGSIONAL UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Koordinator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf g mempunyai tugas mengkoordinir, merencanakan dan membuat laporan kegiatan suatu obyek kerja sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku agar kegiatan dapat berjalan dengan lancar dan optimal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 43 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2011 | Pasal.id