Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PERMEN Nomor 1 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2011 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU DAN FUNGSIONAL UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap pimpinan pengguna jabatan fungsional Satuan Kerja/Sub Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Pertahanan bertanggungjawab atas kepemimpinannya dan mengkoordinasikan serta memberikan pengarahan dan petunjuk pelaksanaan tugasnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 69 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2011 | Pasal.id