Koreksi Pasal 75
PERMEN Nomor 1 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2011 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU DAN FUNGSIONAL UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Jabatan Fungsional Tertentu dan Fungsional Umum dapat diduduki oleh pegawai yang berasal dari Tentara Nasional INDONESIA atau Pegawai Negeri Sipil sesuai kebutuhan selama belum terpenuhinya angka kredit sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Pertahanan.
Koreksi Anda
