Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 1 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2011 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU DAN FUNGSIONAL UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Juru Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf m mempunyai tugas mengajukan surat pembayaran gaji, rapel gaji, menerima dan membayarkan gaji pegawai sesuai daftar gaji pegawai serta membukukan, menghimpun bukti keuangan dan membuat pertanggung-jawaban pengelolaan gaji.
Koreksi Anda
