Koreksi Pasal 58
PERMEN Nomor 1 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2011 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU DAN FUNGSIONAL UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Protokol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf v mempunyai tugas mengatur tentang tata pelaksanaan kegiatan/acara meliputi tata tempat, tata upacara, tata acara dan tata letak pejabat serta pengawalan dan pengamanan tamu.
Koreksi Anda
