Koreksi Pasal 78
PERMEN Nomor 1 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2011 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU DAN FUNGSIONAL UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Daftar susunan personel Jabatan Fungsional Tertentu dan Fungsional Umum sebagaimana terlampir, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam pelaksanaan Peraturan Menteri Pertahanan ini akan diatur tersendiri oleh pejabat kepegawaian di lingkungan Kemhan.
Koreksi Anda
