Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Agensia Biologi (Biological Agent) adalah makhluk hidup, mikroorganisme dan toksin yang dihasilkannya) atau derivat material infektif dari makhluk hidup yang dapat menimbulkan penyakit atau kematian pada manusia, hewan dan tumbuhan, atau dapat menimbulkan perubahan lingkungan
yang merugikan serta menyebabkan kerusakan material.
2. Bahaya Biologi adalah dampak yang timbul akibat penyalahgunaan ilmu pengetahuan biologi serta musibah atau wabah yang timbul oleh senjata biologi serta penyebarannya.
3. Wabah Penyakit Menular yang selanjutnya disebut wabah adalah kejadian berjangkitnya suatu penyakit menular dalam masyarakat yang jumlah penderitanya meningkat secara nyata melebihi dari pada keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu serta dapat menimbulkan malapetaka.
4. Pandemi adalah kejadian berjangkitnya suatu penyakit menular yang jumlah penderitanya meningkat secara nyata melebihi dari pada keadaan yang lazim pada waktu tertentu serta dapat menimbulkan banyak korban dan menyebar hingga wilayah lintas negara maupun benua.
5. Keamanan Biologi (Biosecurity) adalah tindakan pengamanan secara institusi atau personal yang dibuat untuk mencegah kehilangan, pencurian, penyalahgunaan, penyelewengan dan pelepasan secara sengaja suatu patogen atau toksin.
6. Keselamatan Biologi (Biosafety) adalah bagian dari upaya keselamatan yang bertujuan untuk melindungi individu yang bekerja di laboratorium dan masyarakat atau komunitas dari risiko terkena gangguan kesehatan yang ditimbulkan dari laboratorium.
7. Penilaian Risiko (Risk Assessment) adalah suatu proses mengidentifikasi bahaya dan mengevaluasi risiko yang berhubungan dengan zat dan racun biologis, dengan mempertimbangkan kelayakan dari setiap kontrol yang ada dan MEMUTUSKAN apakah risiko itu dapat diterima.
8. Penanggulangan Risiko (Risk Mitigation) adalah langkah-langkah dan tindakan pengendalian yang dilakukan untuk mengurangi atau mengeliminasi risiko yang berhubungan dengan zat dan racun biologis.
9. Dekontaminasi adalah upaya untuk menghilangkan kontaminan atau pencemar.
10. Penolong Awal (First Responder) adalah reaksi cepat yang memberikan pertolongan awal menangani korban dalam kedaruratan medis atau emergensi.
11. Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi krisis kesehatan melalui pengorganisasian dan langkah yang tepat guna dan berdaya guna.
12. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disingkat Kemhan adalah pelaksana fungsi pemerintah di bidang pertahanan negara.
13. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
14. Tentara Nasonal INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI, adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan negara.