Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 05 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2015 tentang PENANGGULANGAN DAMPAK BAHAYA AGENSIA BIOLOGI DARI ASPEK KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TNI
Teks Saat Ini
Agensia biologi merupakan mikroorganisme yang dapat mengakibatkan dampak penyakit menular berpotensi menjadi wabah, berdasarkan bentuk dan sifat organismenya diklasifikasikan sebagai berikut:
a. virus;
b. rickettsia;
c. bakteri;
d. fungi atau jamur, dan
e. protozoa.
Koreksi Anda
