Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 05 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2015 tentang PENANGGULANGAN DAMPAK BAHAYA AGENSIA BIOLOGI DARI ASPEK KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TNI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Agensia biologi merupakan mikroorganisme yang dapat mengakibatkan dampak penyakit menular berpotensi menjadi wabah, berdasarkan bentuk dan sifat organismenya diklasifikasikan sebagai berikut: a. virus; b. rickettsia; c. bakteri; d. fungi atau jamur, dan e. protozoa.
Koreksi Anda