Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 05 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2015 tentang PENANGGULANGAN DAMPAK BAHAYA AGENSIA BIOLOGI DARI ASPEK KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TNI
Teks Saat Ini
Dalam rangka melaksanakan respon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c, Mabes TNI berwenang:
a. membantu proses penanggulangan wabah di pusat kejadian pandemi baik aspek medis maupun medis bekerjasama dengan sektor kesehatan dan sektor lainnya;
b. mengkoordinasikan sistem rujukan pasien ke fasilitas kesehatan serta lokasi penampungan pasien atau korban bila diperlukan;
c. melaksanakan kontijensi pandemi dan menggerakan tim reaksi cepat; dan
d. memobilisasi sumber daya kesehatan TNI untuk tugas perbantuan ke
wilayah pandemi.
Koreksi Anda
