Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 05 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2015 tentang PENANGGULANGAN DAMPAK BAHAYA AGENSIA BIOLOGI DARI ASPEK KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TNI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka melaksanakan respon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c, Mabes TNI berwenang: a. membantu proses penanggulangan wabah di pusat kejadian pandemi baik aspek medis maupun medis bekerjasama dengan sektor kesehatan dan sektor lainnya; b. mengkoordinasikan sistem rujukan pasien ke fasilitas kesehatan serta lokasi penampungan pasien atau korban bila diperlukan; c. melaksanakan kontijensi pandemi dan menggerakan tim reaksi cepat; dan d. memobilisasi sumber daya kesehatan TNI untuk tugas perbantuan ke wilayah pandemi.
Koreksi Anda