Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 05 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2015 tentang PENANGGULANGAN DAMPAK BAHAYA AGENSIA BIOLOGI DARI ASPEK KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TNI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Klasifikasi mikroorganisme yang dapat mengakibatkan wabah berdasarkan kelompok risiko dapat digolongkan sebagai berikut: a. kelompok risiko 1; b. kelompok risiko 2; c. kelompok risiko 3; dan d. kelompok risiko 4. (2) Klasifikasi mikroorganisme kelompok risiko 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan agensia yang tidak menyebabkan penyakit pada manusia dewasa. (3) Klasifikasi mikroorganisme kelompok risiko 2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan agensia menyebabkan penyakit pada manusia dan jarang berakibat fatal, tersedia tindakan preventif dan terapetik. (4) Klasifikasi mikroorganisme kelompok risiko 3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan agensia yang menyebabkan penyakit serius dan mematikan pada manusia, tindakan preventif dan terapetik biasanya tidak ada, risiko terhadap individu tinggi dan komunitas rendah. (5) Klasifikasi mikroorganisme kelompok risiko 4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, merupakan agensia yang menyebabkan penyakit serius pada manusia, tindakan preventif dan terapetik biasanya tidak tersedia, risiko terhadap individu tinggi dan risiko terhadap komunitas tinggi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 05 Tahun 2015 | Pasal.id