Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 05 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2015 tentang PENANGGULANGAN DAMPAK BAHAYA AGENSIA BIOLOGI DARI ASPEK KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TNI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tindakan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, meliputi: a. memperkuat keselamatan biologi dan keamanan biologi untuk penanggulangan risiko pelepasan patogen tidak sengaja atau dengan sengaja serta melindungi personel dari infeksi yang tidak sengaja maupun sengaja selama kejadian; b. mengintegrasikan seluruh potensi sumber daya kesehatan Kemhan dan TNI serta instansi atau lembaga terkait yang berperan; dan c. meningkatkan mekanisme penyebaran informasi. Pasal 17 Tindakan kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, meliputi: a. memfokuskan upaya surveilans dan deteksi dini agar dapat memberikan respon yang tepat untuk mitigasi dampak; b. memastikan tenaga medis dan penolong awal telah dilengkapi alat pelindung diri (APD); c. melengkapi tenaga medis dan penolong awal dengan alat pelindung diri ; d. mengembangkan rencana komunikasi risiko, jaringan pertukaran informasi dan data yang akurat terhadap sektor terkait untuk memperkuat deteksi, sistem pelaporan, dan respon; e. menjamin kapasitas pengerahan personel, perbekalan, dan logistik untuk melakukan respon yang efektif terhadap berbagai jenis insiden bahaya agensia biologi; f. meningkatkan kesadaran bagi tenaga penolong awal, tenaga medis, dan personel kesehatan masyarakat di wilayah kejadian; dan g. mengkoordinasikan penyediaan stok vaksin, obat-obatan, dan alat pelindung diri untuk diintegrasikan terhadap sektor kesehatan manusia dan kesehatan hewan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 05 Tahun 2015 | Pasal.id