Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 05 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2015 tentang PENANGGULANGAN DAMPAK BAHAYA AGENSIA BIOLOGI DARI ASPEK KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TNI
Teks Saat Ini
Tindakan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, meliputi:
a. memperkuat keselamatan biologi dan keamanan biologi untuk penanggulangan risiko pelepasan patogen tidak sengaja atau dengan sengaja serta melindungi personel dari infeksi yang tidak sengaja maupun sengaja selama kejadian;
b. mengintegrasikan seluruh potensi sumber daya kesehatan Kemhan dan TNI serta instansi atau lembaga terkait yang berperan; dan
c. meningkatkan mekanisme penyebaran informasi.
Pasal 17 Tindakan kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, meliputi:
a. memfokuskan upaya surveilans dan deteksi dini agar dapat memberikan respon yang tepat untuk mitigasi dampak;
b. memastikan tenaga medis dan penolong awal telah dilengkapi alat pelindung diri (APD);
c. melengkapi tenaga medis dan penolong awal dengan alat pelindung diri ;
d. mengembangkan rencana komunikasi risiko, jaringan pertukaran informasi dan data yang akurat terhadap sektor terkait untuk memperkuat deteksi, sistem pelaporan, dan respon;
e. menjamin kapasitas pengerahan personel, perbekalan, dan logistik untuk melakukan respon yang efektif terhadap berbagai jenis insiden bahaya agensia biologi;
f. meningkatkan kesadaran bagi tenaga penolong awal, tenaga medis, dan personel kesehatan masyarakat di wilayah kejadian; dan
g. mengkoordinasikan penyediaan stok vaksin, obat-obatan, dan alat pelindung diri untuk diintegrasikan terhadap sektor kesehatan manusia dan kesehatan hewan.
Koreksi Anda
