Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 05 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2015 tentang PENANGGULANGAN DAMPAK BAHAYA AGENSIA BIOLOGI DARI ASPEK KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TNI
Teks Saat Ini
Dalam rangka melaksanakan respon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c, Mabes Angkatan berwenang:
a. menyiapkan tenaga kesehatan, obat-obatan dan perbekalan kesehatan ke daerah pandemi;
b. melaksanakan penanggulangann dampak bahaya agensia biologi bersama dengan Satuan Pelaksana Penanggulangan Pandemi;
c. melakukan kaji cepat awal aspek kesehatan (Initial Rapid Health AssessmentRHA) dan berkoordinasi dengan otoritas atau Kepala Dinas Kesehatan setempat untuk melakukan kaji cepat aspek kesehatan serta evaluasi pelaksanaan upaya kesehatan;
d. mengamankan daerah penanggulangan di pusat kejadian pandemi dan membantu penertiban masyarakat bersama pihak terkait;
e. menjaga daerah perbatasan dan area penanggulangan;
f. melaporkan ke Mabes TNI tentang informasi pandemi; dan
g. mendukung pelaksanaan perawatan dan evakuasi korban serta pelayanan pengungsi.
Koreksi Anda
