Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 05 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2015 tentang PENANGGULANGAN DAMPAK BAHAYA AGENSIA BIOLOGI DARI ASPEK KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TNI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka melaksanakan respon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c, Mabes Angkatan berwenang: a. menyiapkan tenaga kesehatan, obat-obatan dan perbekalan kesehatan ke daerah pandemi; b. melaksanakan penanggulangann dampak bahaya agensia biologi bersama dengan Satuan Pelaksana Penanggulangan Pandemi; c. melakukan kaji cepat awal aspek kesehatan (Initial Rapid Health AssessmentRHA) dan berkoordinasi dengan otoritas atau Kepala Dinas Kesehatan setempat untuk melakukan kaji cepat aspek kesehatan serta evaluasi pelaksanaan upaya kesehatan; d. mengamankan daerah penanggulangan di pusat kejadian pandemi dan membantu penertiban masyarakat bersama pihak terkait; e. menjaga daerah perbatasan dan area penanggulangan; f. melaporkan ke Mabes TNI tentang informasi pandemi; dan g. mendukung pelaksanaan perawatan dan evakuasi korban serta pelayanan pengungsi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor 05 Tahun 2015 | Pasal.id