Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 05 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2015 tentang PENANGGULANGAN DAMPAK BAHAYA AGENSIA BIOLOGI DARI ASPEK KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TNI
Teks Saat Ini
Dalam rangka melaksanakan kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, Mabes Angkatan berwenang:
a. melaksanakan upaya pencegahan, mitigsi dan kesiapsiagaan menghadapi situasi pandemi;
b. menyiapkan aset dan sumber daya kesehatan sesuai dengan potensi ancaman agensia biologi dan pandemi yang mungkin terjadi seperti:
1. jumlah dan lokasi fasilitas kesehatan angkatan;
2. jumlah kendaraan ambulans;
3. jumlah tenaga kesehatan angkatan;
4. unit perbekalan kesehatan angkatan; dan
5. unit transfusi darah.
c. mengakses sistem informasi peringatan dini dan sistem peringatan kewaspadaan dini untuk menindaklanjuti kesiapsiagaan menghadapi situasi Pandemi;
d. membentuk Komando Pengendali Kejadian Pandemi dan Tim Kesehatan Lapangan dalam Satuan Tugas;
e. mengkoordinasikan upaya penanggulangan secara lintas program dan lintas sektor; dan
f. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan penanggulangan situasi pandemi.
Koreksi Anda
