Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 05 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2015 tentang PENANGGULANGAN DAMPAK BAHAYA AGENSIA BIOLOGI DARI ASPEK KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TNI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka melaksanakan kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, Mabes Angkatan berwenang: a. melaksanakan upaya pencegahan, mitigsi dan kesiapsiagaan menghadapi situasi pandemi; b. menyiapkan aset dan sumber daya kesehatan sesuai dengan potensi ancaman agensia biologi dan pandemi yang mungkin terjadi seperti: 1. jumlah dan lokasi fasilitas kesehatan angkatan; 2. jumlah kendaraan ambulans; 3. jumlah tenaga kesehatan angkatan; 4. unit perbekalan kesehatan angkatan; dan 5. unit transfusi darah. c. mengakses sistem informasi peringatan dini dan sistem peringatan kewaspadaan dini untuk menindaklanjuti kesiapsiagaan menghadapi situasi Pandemi; d. membentuk Komando Pengendali Kejadian Pandemi dan Tim Kesehatan Lapangan dalam Satuan Tugas; e. mengkoordinasikan upaya penanggulangan secara lintas program dan lintas sektor; dan f. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan penanggulangan situasi pandemi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 28 — PERMEN Nomor 05 Tahun 2015 | Pasal.id