Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 05 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2015 tentang PENANGGULANGAN DAMPAK BAHAYA AGENSIA BIOLOGI DARI ASPEK KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TNI
Teks Saat Ini
Dalam rangka melaksanakan kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, Kemhan berwenang:
a. mengkoordinasikan kegiatan secara lintas program dan lintas sektoral yang berhubungan dengan kesiapsiagaan menghadapi situasi pandemi;
b. menentukan jaringan komunikasi dan informasi yang berhubungan dengan kesiapsiagaan menghadapi situasi pandemi;
c. mengkoordinasikan kerjasama dan bantuan kesehatan; dan
d. memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan kesiapsiagaan menghadapi
situasi pandemi.
Koreksi Anda
