Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 05 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2015 tentang PENANGGULANGAN DAMPAK BAHAYA AGENSIA BIOLOGI DARI ASPEK KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TNI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka melaksanakan kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, Kemhan berwenang: a. mengkoordinasikan kegiatan secara lintas program dan lintas sektoral yang berhubungan dengan kesiapsiagaan menghadapi situasi pandemi; b. menentukan jaringan komunikasi dan informasi yang berhubungan dengan kesiapsiagaan menghadapi situasi pandemi; c. mengkoordinasikan kerjasama dan bantuan kesehatan; dan d. memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan kesiapsiagaan menghadapi situasi pandemi.
Koreksi Anda