Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 05 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2015 tentang PENANGGULANGAN DAMPAK BAHAYA AGENSIA BIOLOGI DARI ASPEK KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TNI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan penanggulangan wabah akibat bahaya agensia biologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, dilakukan oleh Satuan Kesehatan Kemhan, Mabes TNI dan Mabes Angkatan yang ada di pusat. (2) Pelaksanaan penanggulangan wabah akibat bahaya agensia biologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, dilakukan oleh Satuan Kesehatan Kemhan, Mabes TNI dan Mabes Angkatan yang ada di daerah.
Koreksi Anda