Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 05 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2015 tentang PENANGGULANGAN DAMPAK BAHAYA AGENSIA BIOLOGI DARI ASPEK KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TNI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka melaksanakan respon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c, Kemhan berwenang: a. mengawasi implementasi kebijakan penanggulangan dampak bahaya agensia biologi dan pengendalian pandemi; b. mendukung perencanaan dan koordinasi penanggulangan dampak bahaya agensia biologi serta pengendalian pandemi yang meliputi: 1. mengkoordinasikan secara lintas program dan sektoral untuk perencanaan personel dan logistik; 2. mengkoordinasikan bantuan kesehatan; 3. berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan; dan 4. berkoordinasi dengan Tim Identifikasi Nasional untuk korban massal. c. Mengevaluasi dan menganalisa dampak pandemi serta penanganan korban dan pengunsi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 05 Tahun 2015 | Pasal.id