Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 05 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2015 tentang PENANGGULANGAN DAMPAK BAHAYA AGENSIA BIOLOGI DARI ASPEK KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TNI
Teks Saat Ini
Dalam rangka melaksanakan respon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c, Kemhan berwenang:
a. mengawasi implementasi kebijakan penanggulangan dampak bahaya agensia biologi dan pengendalian pandemi;
b. mendukung perencanaan dan koordinasi penanggulangan dampak bahaya agensia biologi serta pengendalian pandemi yang meliputi:
1. mengkoordinasikan secara lintas program dan sektoral untuk perencanaan personel dan logistik;
2. mengkoordinasikan bantuan kesehatan;
3. berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan; dan
4. berkoordinasi dengan Tim Identifikasi Nasional untuk korban massal.
c. Mengevaluasi dan menganalisa dampak pandemi serta penanganan korban dan pengunsi.
Koreksi Anda
