Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 05 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2015 tentang PENANGGULANGAN DAMPAK BAHAYA AGENSIA BIOLOGI DARI ASPEK KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TNI
Teks Saat Ini
Penanggulangan wabah menggunakan dan/atau meng-optimalkan sarana dan prasarana yang ada dan memberdayakan sumber daya kesehatan Kemhan, TNI, instansi/lembaga terkait dan masyarakat.
Koreksi Anda
