Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 05 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2015 tentang PENANGGULANGAN DAMPAK BAHAYA AGENSIA BIOLOGI DARI ASPEK KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TNI
Teks Saat Ini
Tindakan respon sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 15 huruf c, meliputi:
a. memperkuat kapasitas surveilans epidemiologi untuk menjamin deteksi cepat, diagnosis, dan karakterisasi;
b. mengembangkan sistem pelaporan struktural untuk menjamin laporan data yang cepat dan tepat; dan
c. menyiapkan sistem komunikasi yang dapat meningkatkan kesadaran publik
saat kejadian secara efektif, tepat waktu dan konsisten.
Koreksi Anda
