Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 05 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2015 tentang PENANGGULANGAN DAMPAK BAHAYA AGENSIA BIOLOGI DARI ASPEK KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TNI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tindakan respon sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 15 huruf c, meliputi: a. memperkuat kapasitas surveilans epidemiologi untuk menjamin deteksi cepat, diagnosis, dan karakterisasi; b. mengembangkan sistem pelaporan struktural untuk menjamin laporan data yang cepat dan tepat; dan c. menyiapkan sistem komunikasi yang dapat meningkatkan kesadaran publik saat kejadian secara efektif, tepat waktu dan konsisten.
Koreksi Anda