Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 05 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2015 tentang PENANGGULANGAN DAMPAK BAHAYA AGENSIA BIOLOGI DARI ASPEK KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TNI
Teks Saat Ini
Tataran kewenangan kegiatan penanggulangan wabah dampak bahaya agensia biologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dilaksanakan oleh:
a. Kemhan;
b. Mabes TNI; dan
c. Mabes Angkatan.
Koreksi Anda
