Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 05 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2015 tentang PENANGGULANGAN DAMPAK BAHAYA AGENSIA BIOLOGI DARI ASPEK KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TNI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tataran kewenangan kegiatan penanggulangan wabah dampak bahaya agensia biologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dilaksanakan oleh: a. Kemhan; b. Mabes TNI; dan c. Mabes Angkatan.
Koreksi Anda