Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 05 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2015 tentang PENANGGULANGAN DAMPAK BAHAYA AGENSIA BIOLOGI DARI ASPEK KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TNI
Teks Saat Ini
Dalam rangka melaksanakan kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, Mabes TNI berwenang:
a. menyediakan data dan informasi penyakit berpotensi Pandemi;
b. menyiapkan rencana kontijensi pandemi;
c. membentuk dan menyiapkan tim reaksi cepat; dan
d. melaksanakankan pendidikan dan latihan dengan melibatkan organisasi atau pemangku kepentingan terkait.
Koreksi Anda
