Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 05 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2015 tentang PENANGGULANGAN DAMPAK BAHAYA AGENSIA BIOLOGI DARI ASPEK KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TNI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka melaksanakan kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, Mabes TNI berwenang: a. menyediakan data dan informasi penyakit berpotensi Pandemi; b. menyiapkan rencana kontijensi pandemi; c. membentuk dan menyiapkan tim reaksi cepat; dan d. melaksanakankan pendidikan dan latihan dengan melibatkan organisasi atau pemangku kepentingan terkait.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 05 Tahun 2015 | Pasal.id