Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 05 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2015 tentang PENANGGULANGAN DAMPAK BAHAYA AGENSIA BIOLOGI DARI ASPEK KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TNI
Teks Saat Ini
Dalam rangka melaksanakan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, Mabes TNI berwenang:
a. memperkuat keselamatan biologi dan keamanan biologi dan melindungi personel selama kejadian;
b. mempersiapkan seluruh potensi sumber daya kesehatan Kemhan dan TNI dalam menghadapi situasi pandemi;
c. menyusun pedoman atau prosedur operasional standar penanggulangan dampak bahaya agensia biologi dan pandemi; dan
d. merencanakan pendidikan dan latihan dengan melibatkan organisasi atau pemangku kepentingan terkait.
Koreksi Anda
