Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 05 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2015 tentang PENANGGULANGAN DAMPAK BAHAYA AGENSIA BIOLOGI DARI ASPEK KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TNI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka melaksanakan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, Mabes TNI berwenang: a. memperkuat keselamatan biologi dan keamanan biologi dan melindungi personel selama kejadian; b. mempersiapkan seluruh potensi sumber daya kesehatan Kemhan dan TNI dalam menghadapi situasi pandemi; c. menyusun pedoman atau prosedur operasional standar penanggulangan dampak bahaya agensia biologi dan pandemi; dan d. merencanakan pendidikan dan latihan dengan melibatkan organisasi atau pemangku kepentingan terkait.
Koreksi Anda