Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 05 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2015 tentang PENANGGULANGAN DAMPAK BAHAYA AGENSIA BIOLOGI DARI ASPEK KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TNI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan penanggulangan wabah akibat bahaya agensia biologi dapat dilakukan dengan perbantuan oleh Satuan Kesehatan Kemhan dan TNI sebagai berikut: a. di tingkat pusat; dan b. di tingkat daerah.
Koreksi Anda