Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 05 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2015 tentang PENANGGULANGAN DAMPAK BAHAYA AGENSIA BIOLOGI DARI ASPEK KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TNI
Teks Saat Ini
Pelaksanaan penanggulangan wabah akibat bahaya agensia biologi dapat dilakukan dengan perbantuan oleh Satuan Kesehatan Kemhan dan TNI sebagai berikut:
a. di tingkat pusat; dan
b. di tingkat daerah.
Koreksi Anda
