Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 05 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2015 tentang PENANGGULANGAN DAMPAK BAHAYA AGENSIA BIOLOGI DARI ASPEK KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TNI
Teks Saat Ini
(1) Sistem pencatatan dan pelaporan penanggulangan dampak bahaya agensia biologi dilakukan melalui:
a. prosedur komando dan organisasi Kemhan dan TNI;
b. pencatatan dan pelaporan secara berjenjang oleh Satuan Kesehatan;
dan
c. Kemhan dan TNI mulai dari tingkat daerah sampai dengan tingkat pusat.
(2) Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ditujukan secara berjenjang kepada:
a. Direktorat/Dinas Kesehatan Angkatan;
b. Pusat Kesehatan TNI; dan
c. Direktorat Kesehatan Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan.
Koreksi Anda
