Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 05 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2015 tentang PENANGGULANGAN DAMPAK BAHAYA AGENSIA BIOLOGI DARI ASPEK KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TNI
Teks Saat Ini
Laporan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a, disampaikan secara berjenjang mulai dari Kepala Staf Angkatan kepada Panglima TNI dan Menteri Pertahanan.
Koreksi Anda
