Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 05 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2015 tentang PENANGGULANGAN DAMPAK BAHAYA AGENSIA BIOLOGI DARI ASPEK KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TNI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanggulangan wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, dapat diselenggarakan dengan memperkuat koordinasi dan kemitraan antara seluruh sumber daya kesehatan Kemhan dan TNI serta instansi atau lembaga terkait. (2) Penanggulangan wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, dapat diselenggarakan dengan membantu penguatan perlindungan wilayah yang tidak terjangkit wabah serta penguatan upaya proteksi masyarakat dari ancaman penularan wabah oleh Satuan-Satuan TNI.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 05 Tahun 2015 | Pasal.id