Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 05 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2015 tentang PENANGGULANGAN DAMPAK BAHAYA AGENSIA BIOLOGI DARI ASPEK KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TNI
Teks Saat Ini
(1) Penanggulangan wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, dapat diselenggarakan dengan memperkuat koordinasi dan kemitraan antara seluruh sumber daya kesehatan Kemhan dan TNI serta instansi atau lembaga terkait.
(2) Penanggulangan wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, dapat diselenggarakan dengan membantu penguatan perlindungan wilayah yang tidak terjangkit wabah serta penguatan upaya proteksi masyarakat dari ancaman penularan wabah oleh Satuan-Satuan TNI.
Koreksi Anda
