Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 05 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2015 tentang PENANGGULANGAN DAMPAK BAHAYA AGENSIA BIOLOGI DARI ASPEK KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TNI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penanggulangan wabah penyakit menular berpotensi pandemi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 yang timbul akibat dampak bahaya agensia biologi dilaksanakan sebagai berikut: a. setiap korban akibat pandemi mendapatkan pelayanan kesehatan secara optimal; b. fasilitas kesehatan Kemhan dan TNI pada masa tanggap darurat disiapkan secara optimal; c. pemberian bantuan kesehatan militer asing diatur menurut ketentuan yang berlaku dan dikoordinasikan dengan instansi terkait; d. Kemhan dan TNI menyediakan data dan informasi yang berkaitan dengan penanggulangan dampak bahaya agensia biologi di lingkungan Kemhan dan TNI; e. Kemhan dan TNI melakukan monitoring dan evaluasi penanggulangan dampak bahaya agensia biologi dengan instansi terkait.
Koreksi Anda