Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 05 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2015 tentang PENANGGULANGAN DAMPAK BAHAYA AGENSIA BIOLOGI DARI ASPEK KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TNI
Teks Saat Ini
Penanggulangan wabah penyakit menular berpotensi pandemi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 yang timbul akibat dampak bahaya agensia biologi dilaksanakan sebagai berikut:
a. setiap korban akibat pandemi mendapatkan pelayanan kesehatan secara optimal;
b. fasilitas kesehatan Kemhan dan TNI pada masa tanggap darurat disiapkan secara optimal;
c. pemberian bantuan kesehatan militer asing diatur menurut ketentuan yang berlaku dan dikoordinasikan dengan instansi terkait;
d. Kemhan dan TNI menyediakan data dan informasi yang berkaitan dengan penanggulangan dampak bahaya agensia biologi di lingkungan Kemhan dan TNI;
e. Kemhan dan TNI melakukan monitoring dan evaluasi penanggulangan dampak bahaya agensia biologi dengan instansi terkait.
Koreksi Anda
