Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 05 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2015 tentang PENANGGULANGAN DAMPAK BAHAYA AGENSIA BIOLOGI DARI ASPEK KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TNI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tahap penanggulangan wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, untuk mengenal sifat-sifat penyebabnya serta faktor yang dapat mempengaruhi timbulnya wabah agar wabah dapat ditanggulangi secepatnya, sehingga penyebaran wabah dapat dicegah dan mengurangi jumlah korban. (2) Tahap penanggulangan wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, meliputi: a. memberi pertolongan medis kepada penderita agar sembuh dan mencegah agar tidak menjadi sumber penularan; dan b. menemukan dan mengobati orang yang nampaknya sehat, tetapi mengandung penyebab penyakit sehingga secara potensial dapat menularkan penyakit (carrier). (3) Tahap penanggulangan wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, untuk memberi perlindungan kepada orang yang belum sakit, akan tetapi mempunyai risiko terkena penyakit. (4) Tahap penanggulangan wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, dengan mengendalikan faktor-faktor risiko penyebab penyakit atau wabah. (5) Tahap penanggulangan wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e, apabila kematian disebabkan oleh penyakit yang menimbulkan wabah atau jenazah tersebut merupakan sumber penyakit yang menimbulkan wabah harus dilakukan secara khusus menurut jenis penyakit tanpa meninggalkan norma agama dan harkat sebagai manusia. (6) Tahap penanggulangan wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf f, persuasif dan edukatif tentang penyakit yang dapat menimbulkan wabah. (7) Tahap penanggulangan wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf g, upaya penanggulangan lainnya yang khusus dilakukan dalam rangka penanggulangan wabah.
Koreksi Anda