Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 05 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2015 tentang PENANGGULANGAN DAMPAK BAHAYA AGENSIA BIOLOGI DARI ASPEK KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TNI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka melaksanakan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, Kemhan berwenang: a. mengkoordinasikan kegiatan secara lintas program dan lintas sektoral yang berhubungan dengan situasi pandemi; b. memfokuskan penanggulangan risiko dan melindungi personel dari infeksi yang tidak sengaja maupun sengaja selama kejadian; c. mengintegrasikan seluruh potensi sumber daya kesehatan Kemhan dan TNI serta instansi atau lembaga terkait yang berperan; dan d. meningkatkan mekanisme penyebaran informasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 05 Tahun 2015 | Pasal.id