Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 05 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2015 tentang PENANGGULANGAN DAMPAK BAHAYA AGENSIA BIOLOGI DARI ASPEK KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TNI
Teks Saat Ini
Dalam rangka melaksanakan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, Kemhan berwenang:
a. mengkoordinasikan kegiatan secara lintas program dan lintas sektoral yang berhubungan dengan situasi pandemi;
b. memfokuskan penanggulangan risiko dan melindungi personel dari infeksi yang tidak sengaja maupun sengaja selama kejadian;
c. mengintegrasikan seluruh potensi sumber daya kesehatan Kemhan dan TNI serta instansi atau lembaga terkait yang berperan; dan
d. meningkatkan mekanisme penyebaran informasi.
Koreksi Anda
