Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 05 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2015 tentang PENANGGULANGAN DAMPAK BAHAYA AGENSIA BIOLOGI DARI ASPEK KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TNI
Teks Saat Ini
Dalam rangka melaksanakan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, Mabes Angkatan berwenang:
a. membuat rencana kegiatan dan pelaksanaan upaya pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan menghadapi situasi pandemi;
b. mengidentifikasi aset dan sumber daya kesehatan sesuai dengan potensi ancaman agensia biologi dan pandemic yang mungkin terjadi;
c. mengumpulkan data dan informasi penyakit berpotensi pandemi; dan
d. menyebarluaskan pedoman atau prosedur operasional standar penanggulangan dampak bahaya agensia biologi dan pandemi.
Koreksi Anda
