Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 05 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2015 tentang PENANGGULANGAN DAMPAK BAHAYA AGENSIA BIOLOGI DARI ASPEK KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TNI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka melaksanakan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, Mabes Angkatan berwenang: a. membuat rencana kegiatan dan pelaksanaan upaya pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan menghadapi situasi pandemi; b. mengidentifikasi aset dan sumber daya kesehatan sesuai dengan potensi ancaman agensia biologi dan pandemic yang mungkin terjadi; c. mengumpulkan data dan informasi penyakit berpotensi pandemi; dan d. menyebarluaskan pedoman atau prosedur operasional standar penanggulangan dampak bahaya agensia biologi dan pandemi.
Koreksi Anda