Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 05 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2015 tentang PENANGGULANGAN DAMPAK BAHAYA AGENSIA BIOLOGI DARI ASPEK KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TNI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tindakan penanggulangan wabah harus mempertimbangkan aspek sebagai berikut: a. agama; b. adat; c. kebiasaan; d. tingkat pendidikan; e. sosial ekonomi; dan f. perkembangan masyarakat.
Koreksi Anda