Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 05 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2015 tentang PENANGGULANGAN DAMPAK BAHAYA AGENSIA BIOLOGI DARI ASPEK KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TNI
Teks Saat Ini
Tindakan penanggulangan wabah harus mempertimbangkan aspek sebagai berikut:
a. agama;
b. adat;
c. kebiasaan;
d. tingkat pendidikan;
e. sosial ekonomi; dan
f. perkembangan masyarakat.
Koreksi Anda
