PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
(1) Penyelenggaraan SAKIP dilaksanakan secara selaras dan sesuai dengan penyelenggaraan sistem akuntansi pemerintahan dan tata cara pengendalian serta evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan.
(2) Penyelenggaraan SAKIP dilakukan secara berjenjang oleh entitas Akuntabilitas Kinerja pada tingkat:
a. kementerian;
b. unit organisasi eselon I;
c. unit organisasi eselon II;
d. perguruan tinggi negeri;
e. lembaga layanan pendidikan tinggi; dan
f. UPT.
(1) Menteri bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan SAKIP Kementerian.
(2) Pimpinan unit organisasi eselon I bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan SAKIP di unit organisasi eselon I yang dipimpinnya.
(3) Pimpinan unit organisasi eselon II, pemimpin perguruan tinggi negeri, kepala lembaga layanan pendidikan tinggi, dan kepala UPT bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan SAKIP di lingkungan unit kerja yang dipimpinnya.
(1) Penyelenggaraan SAKIP Kementerian dikoordinasikan oleh sekretaris jenderal.
(2) Penyelenggaraan SAKIP unit organisasi eselon I pada sekretariat jenderal dikoordinasikan oleh biro yang membidangi perencanaan.
(3) Penyelenggaraan SAKIP unit organisasi eselon I pada direktorat jenderal dan inspektorat jenderal dikoordinasikan oleh sekretaris direktorat jenderal dan sekretaris inspektorat jenderal sesuai dengan kewenangan.
(4) Penyelenggaraan SAKIP unit organisasi eselon II, perguruan tinggi negeri, lembaga layanan pendidikan tinggi, dan UPT dikoordinasikan oleh unit kerja yang membidangi perencanaan.
Penyelenggaraan SAKIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. rencana strategis;
b. perjanjian Kinerja;
c. pengukuran Kinerja;
d. pengelolaan data Kinerja;
e. pelaporan Kinerja; dan
f. reviu dan evaluasi Kinerja.
(1) Rencana strategis merupakan dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah nasional.
(2) Rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai acuan dalam:
a. penyelenggaraan SAKIP;
b. penyusunan rencana kerja tahunan;
c. penyusunan rencana kerja anggaran;
d. penyusunan perjanjian Kinerja; dan
e. pengendalian pelaksanaan Program, Kegiatan, dan anggaran.
(3) Rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan ketentuan:
a. rencana strategis Kementerian ditetapkan oleh Menteri;
b. rencana strategis unit organisasi eselon I ditetapkan oleh pimpinan unit organisasi eselon I;
c. rencana strategis unit organisasi eselon II ditetapkan oleh pimpinan unit organisasi eselon II;
d. rencana strategis perguruan tinggi negeri ditetapkan oleh pemimpin perguruan tinggi negeri;
e. rencana strategis lembaga layanan pendidikan tinggi ditetapkan oleh kepala lembaga layanan pendidikan tinggi; dan
f. rencana strategis UPT ditetapkan oleh kepala UPT.
(4) Rencana strategis Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditetapkan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(5) Rencana strategis Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan paling lambat 8 (delapan) bulan setelah rencana pembangunan jangka menengah nasional ditetapkan.
(6) Rencana strategis unit organisasi eselon I, rencana strategis unit organisasi eselon II, rencana strategis perguruan tinggi negeri, rencana strategis lembaga layanan pendidikan tinggi, dan rencana strategis UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf f ditetapkan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang memuat keselarasan Kinerja dengan rencana strategis Kementerian.
(7) Rencana strategis unit organisasi eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah rencana strategis Kementerian ditetapkan.
(8) Rencana strategis unit organisasi eselon II, rencana strategis perguruan tinggi negeri, rencana strategis lembaga layanan pendidikan tinggi, dan rencana strategis UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah rencana strategis unit organisasi eselon I ditetapkan.
(1) Rencana strategis unit organisasi eselon I, rencana strategis unit organisasi eselon II, rencana strategis perguruan tinggi negeri, rencana strategis lembaga layanan pendidikan tinggi, dan rencana strategis UPT disampaikan kepada sekretaris jenderal paling lama 1 (satu) minggu setelah ditetapkan.
(2) Rencana strategis unit organisasi eselon I, rencana strategis unit organisasi eselon II, rencana strategis perguruan tinggi negeri, rencana strategis lembaga layanan pendidikan tinggi, dan rencana strategis UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui aplikasi yang dikelola oleh biro yang membidangi perencanaan.
(3) Rencana strategis unit organisasi eselon I, rencana strategis unit organisasi eselon II, rencana strategis perguruan tinggi negeri, rencana strategis lembaga layanan pendidikan tinggi, dan rencana strategis UPT disusun dengan ketentuan:
a. rencana strategis unit organisasi eselon I disusun dengan mengacu rencana strategis Kementerian;
b. rencana strategis unit organisasi eselon II dan rencana strategis UPT mengacu pada rencana strategis unit organisasi eselon I pembinanya dan rencana strategis Kementerian; dan
c. rencana strategis perguruan tinggi negeri dan rencana strategis lembaga layanan pendidikan tinggi mengacu kepada rencana strategis Kementerian, rencana strategis unit organisasi eselon I pembinanya, dan Indikator Kinerja utama perguruan tinggi negeri dan lembaga layanan pendidikan tinggi.
(1) Pelaksanaan rencana strategis Kementerian, rencana strategis unit organisasi eselon I, rencana strategis unit organisasi eselon II, rencana strategis perguruan tinggi negeri, rencana strategis lembaga layanan pendidikan tinggi, dan rencana strategis UPT direviu setiap tahun sebagai bagian dari evaluasi Akuntabilitas Kinerja.
(2) Evaluasi rencana strategis Kementerian, rencana strategis unit organisasi eselon I, rencana strategis unit organisasi eselon II, rencana strategis perguruan tinggi negeri, rencana strategis lembaga layanan pendidikan tinggi, dan rencana strategis UPT dilakukan pada tahun ke-3 (ketiga) dan ke-5 (kelima) pada periode 5 (lima) tahun.
(1) Rencana kerja tahunan merupakan proses penjabaran lebih lanjut dari sasaran dan Program yang telah ditetapkan dalam rencana strategis.
(2) Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menggambarkan Kegiatan tahunan yang akan dilaksanakan unit kerja dalam mencapai sasaran yang telah ditetapkan.
(3) Target kerja tahunan yang ditetapkan untuk seluruh Indikator Kinerja pada rencana kerja tahunan merupakan komitmen bagi unit kerja untuk mencapainya dalam 1 (satu) periode tahunan.
(1) Penyusunan rencana kerja tahunan mengacu kepada rencana strategis unit kerja masing-masing.
(2) Penyusunan rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memanfaatkan instrumen berbasis sistem elektronik.
(1) Perjanjian Kinerja merupakan lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi di bawahnya untuk melaksanakan Program/Kegiatan yang disertai dengan Indikator Kinerja.
(2) Indikator Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi kriteria:
a. spesifik;
b. dapat terukur;
c. dapat dicapai;
d. berjangka waktu tertentu; dan
e. dapat dipantau dan dikumpulkan.
(3) Perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. perjanjian Kinerja Kementerian;
b. perjanjian Kinerja unit organisasi eselon I;
c. perjanjian Kinerja unit organisasi eselon II;
d. perjanjian Kinerja perguruan tinggi negeri;
e. perjanjian Kinerja lembaga layanan pendidikan tinggi; dan
f. perjanjian Kinerja UPT.
(4) Perjanjian Kinerja Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditandatangani oleh Menteri dan memuat Sasaran Strategis, IKSS, target Kinerja, dan anggaran.
(5) Perjanjian Kinerja unit organisasi eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditandatangani oleh Menteri dan pimpinan unit organisasi eselon I serta memuat Sasaran Program, IKP, target Kinerja, dan anggaran.
(6) Perjanjian Kinerja unit organisasi eselon II sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c ditandatangani oleh pimpinan unit organisasi eselon I dan pimpinan unit organisasi eselon II serta memuat Sasaran Kegiatan, IKK, target Kinerja, dan anggaran.
(7) Perjanjian Kinerja perguruan tinggi negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d ditandatangani oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri dan pemimpin perguruan tinggi negeri serta memuat Sasaran, Indikator Kinerja utama, target Kinerja, dan anggaran.
(8) Perjanjian Kinerja lembaga layanan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf e ditandatangani oleh pimpinan unit organisasi eselon I dan kepala lembaga layanan pendidikan tinggi serta memuat Sasaran, Indikator Kinerja utama, target Kinerja, dan anggaran.
(9) Perjanjian Kinerja UPT sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf f ditandatangani oleh pimpinan unit organisasi eselon I dan pimpinan UPT serta memuat Sasaran Kegiatan, IKK, target Kinerja, dan anggaran.
(1) Perjanjian Kinerja disusun berdasarkan dokumen rencana strategis dan pelaksanaan anggaran.
(2) Penyusunan perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memanfaatkan instrumen berbasis sistem elektronik.
(3) Perjanjian Kinerja disusun paling lama 1 (satu) bulan setelah dokumen anggaran disahkan.
(4) Perjanjian Kinerja dapat dilakukan perubahan dalam hal:
a. pergantian atau mutasi pejabat;
b. perubahan dalam strategi yang mempengaruhi pencapaian tujuan dan sasaran berupa perubahan Program, Kegiatan, dan alokasi anggaran; dan/atau
c. perubahan prioritas atau asumsi yang berakibat secara signifikan dalam proses pencapaian tujuan dan sasaran.
(1) Penyusunan perjanjian Kinerja Kementerian dan perjanjian Kinerja unit organisasi eselon I dikoordinasikan oleh sekretaris jenderal.
(2) Penyusunan perjanjian Kinerja perguruan tinggi negeri dan perjanjian Kinerja lembaga layanan pendidikan tinggi dikoordinasikan oleh sekretaris unit organisasi eselon I pembinanya.
(3) Penyusunan perjanjian Kinerja unit organisasi eselon II dan perjanjian Kinerja UPT di lingkungan sekretariat jenderal dikoordinasikan oleh kepala biro yang membidangi perencanaan.
(4) Penyusunan perjanjian Kinerja unit organisasi eselon II dan perjanjian Kinerja UPT selain di lingkungan sekretariat jenderal dikoordinasikan oleh sekretaris unit organisasi eselon I pembinanya.
(1) Kementerian, unit organisasi eselon I, unit organisasi eselon II, dan UPT menggunakan Indikator Kinerja yang telah ditetapkan dalam rencana strategis Kementerian untuk pengukuran Kinerja dengan ketentuan sebagai berikut:
a. IKSS untuk Indikator Kinerja tingkat Kementerian;
b. IKP untuk Indikator Kinerja tingkat unit organisasi eselon I; dan
c. IKK untuk Indikator Kinerja tingkat unit organisasi eselon II dan UPT.
(2) Perguruan tinggi negeri dan lembaga layanan pendidikan tinggi menggunakan Indikator Kinerja yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Indikator Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dirumuskan oleh direktorat jenderal sesuai dengan kewenangannya dan biro yang membidangi perencanaan.
(4) Rumusan Indikator Kinerja perguruan tinggi negeri dan lembaga layanan pendidikan tinggi yang digunakan untuk pengukuran Kinerja:
a. berorientasi hasil; dan
b. mengacu pada Indikator Kinerja Kementerian atau Indikator Kinerja lain yang relevan.
(1) Pengukuran Kinerja dilakukan secara berkala dengan membandingkan realisasi Kinerja dengan target Kinerja yang ditetapkan dalam dokumen perjanjian Kinerja.
(2) Pengukuran Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memanfaatkan instrumen berbasis sistem elektronik.
(3) Hasil pengukuran Kinerja dijadikan sebagai dasar bagi unit organisasi eselon I, unit organisasi eselon II, perguruan tinggi negeri, lembaga layanan pendidikan tinggi, dan UPT dalam pemberian penghargaan dan sanksi.
(1) Kementerian, unit organisasi eselon I, unit organisasi eselon II, perguruan tinggi negeri, lembaga layanan pendidikan tinggi, dan UPT melakukan pengelolaan data Kinerja dengan cara:
a. mencatat data Kinerja;
b. mengolah data Kinerja; dan
c. melaporkan data Kinerja.
(2) Pengelolaan data Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penetapan data dasar;
b. penyediaan instrumen perolehan data berupa pencatatan dan registrasi;
c. penatausahaan dan penyimpanan data; dan
d. pengompilasian dan perangkuman.
(3) Pengelolaan data Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap triwulan dengan memanfaatkan instrumen berbasis sistem elektronik.
(1) Kementerian, unit organisasi eselon I, unit organisasi eselon II, perguruan tinggi negeri, dan lembaga layanan pendidikan tinggi, dan UPT menyusun:
a. laporan Kinerja triwulanan; dan
b. laporan Kinerja tahunan.
(2) Laporan Kinerja triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan mengisi realisasi dari target Indikator Kinerja yang ditetapkan dalam perjanjian Kinerja dengan memanfaatkan instrumen berbasis sistem elektronik.
(3) Laporan Kinerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat informasi mengenai:
a. pencapaian tujuan dan sasaran organisasi;
b. realisasi pencapaian Indikator Kinerja;
c. penjelasan atas pencapaian Kinerja yang memuat Program/Kegiatan yang dilakukan untuk mendukung pencapaian target Kinerja, hambatan, dan permasalahan yang dihadapi serta langkah antisipasi ke depan yang dilakukan;
d. pembandingan capaian Indikator Kinerja tahun berjalan dengan target akhir rencana strategis;
e. pembandingan capaian Indikator Kinerja tahun berjalan dengan capaian paling sedikit 1 (satu) tahun sebelumnya;
f. penjelasan atas realisasi anggaran yang digunakan serta efisiensi yang dilakukan dalam mencapai Kinerja organisasi; dan
g. penjelasan atas penggunaan serta efisiensi anggaran dalam mencapai Kinerja organisasi.
(1) Kementerian, unit organisasi eselon I, unit organisasi eselon II, perguruan tinggi negeri, lembaga layanan pendidikan tinggi, dan UPT wajib menyusun laporan Kinerja tahunan.
(2) Penyusunan laporan Kinerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim penyusun laporan Kinerja.
(3) Tim penyusun laporan Kinerja paling sedikit terdiri atas unsur:
a. perencanaan;
b. keuangan; dan
c. kepegawaian.
(4) Tim penyusun laporan Kinerja terdiri atas:
a. tim penyusun laporan Kinerja tingkat kementerian, ditetapkan oleh Menteri;
b. tim penyusun laporan Kinerja tingkat unit organisasi eselon I, ditetapkan oleh pimpinan unit organisasi eselon I;
c. tim penyusun laporan Kinerja tingkat unit organisasi eselon II, ditetapkan oleh pimpinan unit organisasi eselon II;
d. tim penyusun laporan Kinerja tingkat perguruan tinggi negeri, ditetapkan oleh pemimpin perguruan tinggi negeri;
e. tim penyusun laporan Kinerja tingkat lembaga layanan pendidikan tinggi, ditetapkan oleh kepala lembaga layanan pendidikan tinggi; dan
f. tim penyusun laporan Kinerja tingkat UPT, ditetapkan oleh kepala UPT.
Penanggung jawab penyusunan laporan Kinerja terdiri atas:
a. sekretaris jenderal untuk laporan Kinerja Kementerian;
b. kepala biro yang membidangi perencanaan untuk laporan Kinerja sekretariat jenderal;
c. sekretaris unit organisasi eselon I untuk laporan Kinerja unit organisasi eselon I selain sekretariat jenderal;
d. pimpinan unit organisasi eselon II untuk laporan Kinerja unit organisasi eselon II;
e. pejabat yang membidangi perencanaan pada perguruan tinggi negeri untuk laporan Kinerja perguruan tinggi negeri;
f. kepala lembaga layanan pendidikan tinggi untuk laporan Kinerja lembaga layanan pendidikan tinggi; dan
g. kepala UPT untuk laporan Kinerja UPT.
(1) Penyampaian laporan Kinerja dilaksanakan sebagai berikut:
a. Menteri menyampaikan laporan Kinerja Kementerian kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional paling lambat tanggal 28 Februari tahun anggaran berikutnya;
b. pimpinan unit organisasi eselon I menyampaikan laporan Kinerja unit organisasi eselon I kepada sekretaris jenderal melalui aplikasi yang dikelola oleh biro yang membidangi perencanaan paling lambat tanggal 14 Februari tahun anggaran berikutnya; dan
c. pimpinan unit organisasi eselon II, pemimpin perguruan tinggi negeri, kepala lembaga layanan pendidikan tinggi, dan kepala UPT menyampaikan laporan Kinerja kepada sekretaris jenderal melalui aplikasi yang dikelola oleh biro yang membidangi perencanaan paling lambat tanggal 31 Januari tahun anggaran berikutnya.
(2) Pimpinan unit organisasi eselon I yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan pimpinan unit organisasi eselon II, pemimpin perguruan tinggi negeri, kepala lembaga layanan pendidikan tinggi, dan kepala UPT yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berupa:
a. teguran lisan; dan
b. teguran tertulis.
(1) Inspektorat jenderal melakukan reviu atas laporan Kinerja Kementerian.
(2) Reviu atas laporan Kinerja Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
a. membantu penyelenggaraan SAKIP; dan
b. memberikan keyakinan terbatas mengenai akurasi, keandalan, dan keabsahan data/informasi Kinerja sehingga dapat menghasilkan laporan Kinerja yang berkualitas.
(3) Hasil reviu atas laporan Kinerja Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam surat pernyataan telah direviu yang ditandatangani oleh inspektur jenderal.
(4) Hasil reviu atas laporan Kinerja Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Menteri melalui sekretaris jenderal.
(1) Pimpinan unit organisasi eselon I, pimpinan unit organisasi eselon II, pemimpin perguruan tinggi negeri, kepala lembaga layanan pendidikan tinggi, dan kepala UPT melakukan reviu atas laporan Kinerja di lingkungan unit kerjanya.
(2) Reviu atas laporan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
a. membantu penyelenggaraan SAKIP di unit kerja; dan
b. memberikan keyakinan terbatas mengenai akurasi, keandalan, dan keabsahan data/informasi Kinerja sehingga dapat menghasilkan laporan Kinerja yang berkualitas.
(3) Dalam melakukan reviu atas laporan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan unit organisasi eselon I, pimpinan unit organisasi eselon II, pemimpin perguruan tinggi negeri, kepala lembaga layanan pendidikan tinggi, dan kepala UPT membentuk tim reviu internal di lingkungan unit kerjanya.
(4) Tim reviu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit terdiri atas unsur:
a. pengawas internal; dan
b. penanggung jawab Kegiatan.
(1) Hasil reviu atas laporan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh ketua tim reviu internal.
(2) Hasil reviu atas laporan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pimpinan unit kerja.
(1) Evaluasi AKIP merupakan penilaian atas fakta objektif unit organisasi eselon I, unit organisasi eselon II, perguruan tinggi negeri, lembaga layanan pendidikan tinggi, dan UPT dalam mengimplementasikan SAKIP.
(2) Evaluasi AKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. untuk mengetahui sejauh mana AKIP dilaksanakan dalam mendorong peningkatan pencapaian Kinerja yang tepat sasaran dan berorientasi hasil;
b. memperoleh informasi mengenai implementasi SAKIP;
c. menilai tingkat implementasi SAKIP;
d. menilai tingkat Akuntabilitas Kinerja;
e. memberikan saran perbaikan untuk peningkatan AKIP; dan
f. memonitor tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi periode sebelumnya.
(1) Menteri melaksanakan Evaluasi AKIP setiap tahun.
(2) Pimpinan unit organisasi eselon I, pimpinan unit organisasi eselon II, pemimpin perguruan tinggi negeri, kepala lembaga layanan pendidikan tinggi, dan kepala UPT melakukan Evaluasi AKIP di unit kerjanya masing-masing setiap tahun.
(3) Pelaksanaan Evaluasi AKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur Evaluasi AKIP.
(4) Pelaksanaan Evaluasi AKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menggunakan instrumen evaluasi berbasis sistem elektronik.
(1) Dalam melaksanakan Evaluasi AKIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2), Menteri, pimpinan unit organisasi eselon I, pimpinan unit organisasi eselon II, pemimpin perguruan tinggi negeri, kepala lembaga layanan pendidikan tinggi, dan kepala UPT dapat membentuk tim evaluator.
(2) Tim evaluator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas unsur:
a. pengawas internal;
b. perencanaan; dan
c. keuangan.
(1) Sekretariat jenderal melakukan pembinaan, koordinasi, pemantauan, dan supervisi hasil Evaluasi AKIP yang dilaksanakan oleh unit organisasi eselon I, unit organisasi eselon II, perguruan tinggi negeri, lembaga layanan pendidikan tinggi, dan UPT dengan memanfaatkan instrumen evaluasi berbasis sistem elektronik.
(2) Dalam melakukan pembinaan, koordinasi, pemantauan, dan supervisi hasil Evaluasi AKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekretariat jenderal dapat melibatkan pihak terkait.
(3) Hasil Evaluasi AKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada inspektorat jenderal untuk dievaluasi kembali.
(4) Hasil Evaluasi AKIP oleh inspektorat jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk memperbaiki manajemen Kinerja dan peningkatan Akuntabilitas Kinerja secara berkelanjutan.
(5) Hasil Evaluasi AKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada pimpinan unit organisasi eselon I, pimpinan unit organisasi eselon II, pemimpin perguruan tinggi negeri, kepala lembaga layanan pendidikan tinggi, dan kepala UPT paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan.
(6) Unit organisasi eselon I, unit organisasi eselon II, perguruan tinggi negeri, lembaga layanan pendidikan tinggi, dan UPT menindaklanjuti rekomendasi hasil Evaluasi AKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lambat 3 (tiga) bulan setelah laporan hasil Evaluasi AKIP diterima.
(7) Evaluasi AKIP pada unit organisasi eselon I, unit organisasi eselon II, perguruan tinggi negeri, lembaga layanan pendidikan tinggi, dan UPT menjadi bagian dalam evaluasi penyelenggaraan SAKIP Kementerian.