Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 58 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2025 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana strategis merupakan dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah nasional. (2) Rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai acuan dalam: a. penyelenggaraan SAKIP; b. penyusunan rencana kerja tahunan; c. penyusunan rencana kerja anggaran; d. penyusunan perjanjian Kinerja; dan e. pengendalian pelaksanaan Program, Kegiatan, dan anggaran. (3) Rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan ketentuan: a. rencana strategis Kementerian ditetapkan oleh Menteri; b. rencana strategis unit organisasi eselon I ditetapkan oleh pimpinan unit organisasi eselon I; c. rencana strategis unit organisasi eselon II ditetapkan oleh pimpinan unit organisasi eselon II; d. rencana strategis perguruan tinggi negeri ditetapkan oleh pemimpin perguruan tinggi negeri; e. rencana strategis lembaga layanan pendidikan tinggi ditetapkan oleh kepala lembaga layanan pendidikan tinggi; dan f. rencana strategis UPT ditetapkan oleh kepala UPT. (4) Rencana strategis Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditetapkan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. (5) Rencana strategis Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan paling lambat 8 (delapan) bulan setelah rencana pembangunan jangka menengah nasional ditetapkan. (6) Rencana strategis unit organisasi eselon I, rencana strategis unit organisasi eselon II, rencana strategis perguruan tinggi negeri, rencana strategis lembaga layanan pendidikan tinggi, dan rencana strategis UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf f ditetapkan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang memuat keselarasan Kinerja dengan rencana strategis Kementerian. (7) Rencana strategis unit organisasi eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah rencana strategis Kementerian ditetapkan. (8) Rencana strategis unit organisasi eselon II, rencana strategis perguruan tinggi negeri, rencana strategis lembaga layanan pendidikan tinggi, dan rencana strategis UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah rencana strategis unit organisasi eselon I ditetapkan.
Koreksi Anda