Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 58 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2025 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi AKIP merupakan penilaian atas fakta objektif unit organisasi eselon I, unit organisasi eselon II, perguruan tinggi negeri, lembaga layanan pendidikan tinggi, dan UPT dalam mengimplementasikan SAKIP.
(2) Evaluasi AKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. untuk mengetahui sejauh mana AKIP dilaksanakan dalam mendorong peningkatan pencapaian Kinerja yang tepat sasaran dan berorientasi hasil;
b. memperoleh informasi mengenai implementasi SAKIP;
c. menilai tingkat implementasi SAKIP;
d. menilai tingkat Akuntabilitas Kinerja;
e. memberikan saran perbaikan untuk peningkatan AKIP; dan
f. memonitor tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi periode sebelumnya.
Koreksi Anda
