Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 58 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2025 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat jenderal melakukan pembinaan, koordinasi, pemantauan, dan supervisi hasil Evaluasi AKIP yang dilaksanakan oleh unit organisasi eselon I, unit organisasi eselon II, perguruan tinggi negeri, lembaga layanan pendidikan tinggi, dan UPT dengan memanfaatkan instrumen evaluasi berbasis sistem elektronik. (2) Dalam melakukan pembinaan, koordinasi, pemantauan, dan supervisi hasil Evaluasi AKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekretariat jenderal dapat melibatkan pihak terkait. (3) Hasil Evaluasi AKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada inspektorat jenderal untuk dievaluasi kembali. (4) Hasil Evaluasi AKIP oleh inspektorat jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk memperbaiki manajemen Kinerja dan peningkatan Akuntabilitas Kinerja secara berkelanjutan. (5) Hasil Evaluasi AKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada pimpinan unit organisasi eselon I, pimpinan unit organisasi eselon II, pemimpin perguruan tinggi negeri, kepala lembaga layanan pendidikan tinggi, dan kepala UPT paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan. (6) Unit organisasi eselon I, unit organisasi eselon II, perguruan tinggi negeri, lembaga layanan pendidikan tinggi, dan UPT menindaklanjuti rekomendasi hasil Evaluasi AKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lambat 3 (tiga) bulan setelah laporan hasil Evaluasi AKIP diterima. (7) Evaluasi AKIP pada unit organisasi eselon I, unit organisasi eselon II, perguruan tinggi negeri, lembaga layanan pendidikan tinggi, dan UPT menjadi bagian dalam evaluasi penyelenggaraan SAKIP Kementerian.
Koreksi Anda