Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 58 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2025 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi
Teks Saat Ini
Penanggung jawab penyusunan laporan Kinerja terdiri atas:
a. sekretaris jenderal untuk laporan Kinerja Kementerian;
b. kepala biro yang membidangi perencanaan untuk laporan Kinerja sekretariat jenderal;
c. sekretaris unit organisasi eselon I untuk laporan Kinerja unit organisasi eselon I selain sekretariat jenderal;
d. pimpinan unit organisasi eselon II untuk laporan Kinerja unit organisasi eselon II;
e. pejabat yang membidangi perencanaan pada perguruan tinggi negeri untuk laporan Kinerja perguruan tinggi negeri;
f. kepala lembaga layanan pendidikan tinggi untuk laporan Kinerja lembaga layanan pendidikan tinggi; dan
g. kepala UPT untuk laporan Kinerja UPT.
Koreksi Anda
