Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 58 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2025 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan SAKIP dilaksanakan secara selaras dan sesuai dengan penyelenggaraan sistem akuntansi pemerintahan dan tata cara pengendalian serta evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan.
(2) Penyelenggaraan SAKIP dilakukan secara berjenjang oleh entitas Akuntabilitas Kinerja pada tingkat:
a. kementerian;
b. unit organisasi eselon I;
c. unit organisasi eselon II;
d. perguruan tinggi negeri;
e. lembaga layanan pendidikan tinggi; dan
f. UPT.
Koreksi Anda
