Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 58 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2025 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan rencana strategis Kementerian, rencana strategis unit organisasi eselon I, rencana strategis unit organisasi eselon II, rencana strategis perguruan tinggi negeri, rencana strategis lembaga layanan pendidikan tinggi, dan rencana strategis UPT direviu setiap tahun sebagai bagian dari evaluasi Akuntabilitas Kinerja.
(2) Evaluasi rencana strategis Kementerian, rencana strategis unit organisasi eselon I, rencana strategis unit organisasi eselon II, rencana strategis perguruan tinggi negeri, rencana strategis lembaga layanan pendidikan tinggi, dan rencana strategis UPT dilakukan pada tahun ke-3 (ketiga) dan ke-5 (kelima) pada periode 5 (lima) tahun.
Koreksi Anda
