Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 58 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2025 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi
Teks Saat Ini
(1) Menteri melaksanakan Evaluasi AKIP setiap tahun.
(2) Pimpinan unit organisasi eselon I, pimpinan unit organisasi eselon II, pemimpin perguruan tinggi negeri, kepala lembaga layanan pendidikan tinggi, dan kepala UPT melakukan Evaluasi AKIP di unit kerjanya masing-masing setiap tahun.
(3) Pelaksanaan Evaluasi AKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur Evaluasi AKIP.
(4) Pelaksanaan Evaluasi AKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menggunakan instrumen evaluasi berbasis sistem elektronik.
Koreksi Anda
