Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 58 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2025 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian, unit organisasi eselon I, unit organisasi eselon II, perguruan tinggi negeri, lembaga layanan pendidikan tinggi, dan UPT melakukan pengelolaan data Kinerja dengan cara: a. mencatat data Kinerja; b. mengolah data Kinerja; dan c. melaporkan data Kinerja. (2) Pengelolaan data Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penetapan data dasar; b. penyediaan instrumen perolehan data berupa pencatatan dan registrasi; c. penatausahaan dan penyimpanan data; dan d. pengompilasian dan perangkuman. (3) Pengelolaan data Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap triwulan dengan memanfaatkan instrumen berbasis sistem elektronik.
Koreksi Anda