Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 58 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2025 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi
Teks Saat Ini
(1) Kementerian, unit organisasi eselon I, unit organisasi eselon II, perguruan tinggi negeri, lembaga layanan pendidikan tinggi, dan UPT melakukan pengelolaan data Kinerja dengan cara:
a. mencatat data Kinerja;
b. mengolah data Kinerja; dan
c. melaporkan data Kinerja.
(2) Pengelolaan data Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penetapan data dasar;
b. penyediaan instrumen perolehan data berupa pencatatan dan registrasi;
c. penatausahaan dan penyimpanan data; dan
d. pengompilasian dan perangkuman.
(3) Pengelolaan data Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap triwulan dengan memanfaatkan instrumen berbasis sistem elektronik.
Koreksi Anda
