Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 58 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2025 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan perjanjian Kinerja Kementerian dan perjanjian Kinerja unit organisasi eselon I dikoordinasikan oleh sekretaris jenderal.
(2) Penyusunan perjanjian Kinerja perguruan tinggi negeri dan perjanjian Kinerja lembaga layanan pendidikan tinggi dikoordinasikan oleh sekretaris unit organisasi eselon I pembinanya.
(3) Penyusunan perjanjian Kinerja unit organisasi eselon II dan perjanjian Kinerja UPT di lingkungan sekretariat jenderal dikoordinasikan oleh kepala biro yang membidangi perencanaan.
(4) Penyusunan perjanjian Kinerja unit organisasi eselon II dan perjanjian Kinerja UPT selain di lingkungan sekretariat jenderal dikoordinasikan oleh sekretaris unit organisasi eselon I pembinanya.
Koreksi Anda
