Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 58 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2025 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan unit organisasi eselon I, pimpinan unit organisasi eselon II, pemimpin perguruan tinggi negeri, kepala lembaga layanan pendidikan tinggi, dan kepala UPT melakukan reviu atas laporan Kinerja di lingkungan unit kerjanya.
(2) Reviu atas laporan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
a. membantu penyelenggaraan SAKIP di unit kerja; dan
b. memberikan keyakinan terbatas mengenai akurasi, keandalan, dan keabsahan data/informasi Kinerja sehingga dapat menghasilkan laporan Kinerja yang berkualitas.
(3) Dalam melakukan reviu atas laporan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan unit organisasi eselon I, pimpinan unit organisasi eselon II, pemimpin perguruan tinggi negeri, kepala lembaga layanan pendidikan tinggi, dan kepala UPT membentuk tim reviu internal di lingkungan unit kerjanya.
(4) Tim reviu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit terdiri atas unsur:
a. pengawas internal; dan
b. penanggung jawab Kegiatan.
Koreksi Anda
