Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 58 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2025 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan SAKIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. rencana strategis; b. perjanjian Kinerja; c. pengukuran Kinerja; d. pengelolaan data Kinerja; e. pelaporan Kinerja; dan f. reviu dan evaluasi Kinerja.
Koreksi Anda