Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 58 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2025 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan SAKIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. rencana strategis;
b. perjanjian Kinerja;
c. pengukuran Kinerja;
d. pengelolaan data Kinerja;
e. pelaporan Kinerja; dan
f. reviu dan evaluasi Kinerja.
Koreksi Anda
